Politik & Strategi Nasional

Pengertian Politik dan Strategi serta Hal yang Berkaitan Dengannya
1. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polis” yang berarti negara (city state) yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Menurut Aristoteles, manusia adalah Zoon Politicon (makhluk politik), yaitu hidup dalam suatu wilayah tertentu bersama-sama yang lain dengan saling membantu di bawah suatu pemerintahan yang disetujui bersama.
Dalam bahasa Indonesia, kata politik atau politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai dengan cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
• politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
• politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
• politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
• politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik,partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.


2. Hal yang Berkaitan Dengan Politik
Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

3. Pengertian Strategi
Definisi Strategi dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana atau tindakan.
Strategi juga dapat di pahami sebagai:

1. ilmu dan seni menggunakan semua sumber daya bangsa(-bangsa) untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dalam perang dan damai;

2. ilmu dan seni memimpin bala tentara untuk menghadapi musuh dalam perang, dalam kondisi yang menguntungkan: sebagai komandan ia memang menguasai betul -- seorang perwira di medan perang;

3. rencana yg cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus;

4. tempat yang baik menurut siasat perang;
-- gurita strategi dalam bidang bisnis asuransi dengan menempatkan cabang di berbagai tempat; -- komunikasi sesuatu yang patut dikerjakan demi kelancaran komunikasi; -- nasional seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan berbagai kekuatan nasional, baik dalam masa damai maupun dalam masa perang, untuk mendukung pencapaian tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional; -- pemasaran rencana untuk memperbesar pengaruh terhadap pasar, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang, yang didasarkan pada riset pasar, penilaian, perencanaan produk, promosi dan perencanaan penjualan, serta distribusi.

4. Tingkat Penentu Kebijakan dalam Pemerintahan
Dari sekian banyak kebijakan penting yang ditujukan untuk mengatasi kemiskinan, tersirat empat strategi utama yang perlu secara sungguh – sungguh diterapkan disertai pengawasan pelaksanaanya di lapangan secara berjenjang dan bekelanjutan.
Strategi atau “M” pertama adalah (M)embuka lapangan atau peluang kerja yang seluas-luasnya dari wilayah perkotaan hingga ke pelosok pedesaan.
“M” kedua adalah (M)eningkatkan angka pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masuknya investasi dengan proses serta mekanisme perijinan sesuai dengan hukum.
”M” ketiga adalah (M)enjaga stabilitas wilayah (pusat maupun daerah) agar tetap kondusif guna menumbuhkan kepercayan rakyat dan pihak investor melalui penegakan supremasi hukum.
“M” keempat atau terakhir adalah (M)enjaga sumber-sumber daya lingkungan sebagai sumber utama keberlangsungan serta kwalitas hidup seluruh masyarakat saat inii dan dimasa yang akan datang

Sumber:
www.google.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 comments:

Post a Comment