Tugas softskill Etika bisnis
PERAN
ETIKA BISNIS
Etika bisnis dalam perusahaan
memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang
kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan
nilai (value-creation) yang tinggi. Biasanya dimulai dari perencanaan
strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh
budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada
dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk
jangka menengah maupun jangka panjang, karena : mampu mengurangi biaya akibat
dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan
eksternal, mampu meningkatkan motivasi pekerja, melindungi prinsip kebebasan
berniaga, mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa
berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan
bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur,
pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan
tidak bermoral.
Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri
untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan
kata lain, etika bisnis untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak. Bahwa itu
bukan bagianku. Perlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam
dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan
berbagai pelanggaran moral.
Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain,
melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
CONTOH PERUSAHAAN YANG MELANGGAR
ETIKA BISNIS
Salah
satu contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi adalah kasus
meninggalnya Irzen Octa setelah diduga mengalami penganiayaan yang
dilakukan juru tagih (debt collector) dari pihak Citibank pada
pertengahan tahun 2011 lalu. Irzen
Octa yang merupakan nasabah dari Citibank memiliki hutang kartu kredit
sebesar 100 juta, ditemukan meninggal di kantor Citibank, Menara
Jamsostek, Jalan Sudirman pada tanggal 29 Maret 2011. Dia diduga
meninggal karena mendapat penganiayaan saat melakukan negosiasi dengan
pihak Citibank.
Sebelumnya,
Irzen Octa juga mendapatkan perlakuan kasar dari para debt collector
yang datang ke rumahnya. Tidak hanya menghina dan berkata-kata kasar,
tetapi para debt collector tersebut juga sampai menginap di teras depan
rumahnya. Teror semacam ini dialami pada bulan Oktober 2010 dan Maret
2011 sebelum akhirnya dia ditemukan tewas di kantor Citibank.
Karena
merasa tidak mampu membayar, Irzen Octa sebelumnya telah menawarkan
beberapa solusi terhadap pihak Citibank seperti menjadi kurir sukarela
dan menawarkan agar kasusnya dibawa ke meja hijau, tetapi pihak
Citibank tetap bersikeras agar Irzen membayar hutang-hutangnya.
Sebenarnya
kejadian suatu kejadian penyimpangan seperti dijelaskan sebelumnya
dapat dihindari jika saja seseorang memahami antara kebutuhan dengan
kemampuan dirinya, jika merasa kemampuan untuk memenuhi kewajibannya
kecil, maka lebih baik jangan melakukan segala bentuk transaksi yang
bersifat hutang.
Untuk
pihak Citibank, seharusnya tindakan mempekerjakan debt collector,
terlebih lagi jika melakukan cara-cara penagihan yang diluar batas
kewajaran sebaiknya tidak dilakukan, karena sebenarnya kasus semacam ini
merupakan salah satu bentuk resiko bisnis yang telah dipahami oleh
pihak bank dan dapat dilakukan tindakan pencegahan sehingga kerugian
dapat diminimalisir. Seyogyanya pihak kreditur pasti selalu melakukan
analisa kelayakan dari calon debitur sebelum memberikan piutang. Jika
sampai debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya, penagihan dapat
dilakukan sesuai dengan prosedur standar yang telah dibuat oleh
perusahaan dan jika masih belum ditemukan solusi atau jalan keluarnya
maka dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku dan tidak
melakukan tindakan sepihak yang tidak hanya merugikan pihak debitur
tetapi juga pihak bank itu sendiri. Jadi perusahaan dapat menuntut
haknya tanpa mengabaikan hak dari konsumennya.
0 comments:
Post a Comment