apbn 2010

APBN-P 2010 DINILAI TIDAK SEHAT

Kenaikan belanja Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan(APBN-P) 2010 dari Rp. 1.047 triliun menjadi Rp. 1.123 triliun dinilai tidak sehat.


APBN (Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara) adalah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).
APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.Penambahan biaya belanja meningkat belum tentu dinilai tidak sehat,penambahan belanja tidak sehat,jika penambahan karena membiayai subsidi yang membengkak,
Penanambahan belanja yang sehat jika,di alokasikan untuk belanja modal.Dan untuk pembelajaan dan pembiayaan Negara yang di tetapkan.

Belanja terdiri atas dua jenis:
- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.

- Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
*Dana Bagi Hasil
*Dana Alokasi Umum
*Dana Alokasi Khusus
*Dana Otonomi Khusus.

Pembiayaan meliputi:
* Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
* Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
* Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
*Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 comments:

Post a Comment