istilah pribumi dan non pribumi

“Istilah mengenai pribumi dan non pribumi,serta wni dan penduduk menurut pasal 26 UUD 1945”

Isu yang dikemukakan mengenai pribuni dan orang non pribumi sangatlah meresahkan,karena persatuan dan kesatuan bangsa indonesa ini dapat terpecah belah.namun di Indonesia sendiri sudah ada undang undang yang mengatur mengenai pribumi maupun siapa saja yang termasuk sebagai WNI,salah satunya pasal 26 UUD 1945.
Mengenai pribumi atau penduduk asli itu sendiri memiliki pengertian yaitu setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi.
Sedangkan non pribumi merupakan penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.
Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Dalam Undang-undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan non
pribumi.Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal- pasal berikut :
1). Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli,
2). Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.
pada Undang-Undang nomor 3 Tahun 1946 tentang Warganegara, Penduduk Negara.
Pasal 1 : Warga Negara Indonesia ialah :
a.Orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia
b.Orang yang tidak dalam golongan tersebut diatas akan tetapi
keturunan dari seorang dari golongan itu yang lahir dan bertempat kedudukan dan
kediaman di dalam daerah Negara Indonesia.
Kalimat orang-orang bangsa Indonesia asli yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (1)
Undang Undang Dasar 1945 kalau dikaitkan dengan Undang Undang nomor
3 tahun 1946 maka orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang
dilahirkan di Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus 1945.
Prinsip ini dianut oleh banyak negara antara lain negara Amerika Serikat, Peru,Filipina, dan lain-lain.

Di Indonesia tidak ada istilah Pribumi dan Non Pribumi yang
berlaku dalam hubungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Istilah Pribumi dan Non Pribumi adalah istilah politis yang
Dipergunakan Pemerintah Kolonial Belanda dan Pemerintah Orde baru dengan maksud untuk memecah belah golongan penduduk di negara Indonesia dan melanggengkan kekuasaanya.
pada era presiden B.J.Habibie sedikit demi sedikit diskriminasi antara golongan pribumi dan non pribumi mulai ditanggalkan.Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 26 Th 1998, tanggal16 September 1998 Habibie memerintahkan:Satu, penghentian penggunakan istilah pribumi, dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelengaraan kebijaksanaan atau pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Dua, memberikan perlakuan dan layanan yang sama bagi seluruh WNI, tanpa perlakukan berbeda atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul. Tiga, meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-perundangan, kebijaksanaan, program, dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk dalam pemberian layanan perizinan usaha, kesempatan kerja, dan penentuan gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerjaan lain.
Kalau istilah Pribumi dan Non Pribumi dipergunakan terus maka akan menimbulkan disintegrasi bangsa Indonesia.

Hubungan negara dan warga negara serta HAM menurut UUD 1945 dilihat dari sejarah bangsa Indonesia tentang kewarganegaraan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai mana pasal 26 ayat 1 menentukan bahwa "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara", sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa "Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang- Undang".

Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi WNI . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu
wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling
berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Dalam
sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati
wilayah geografi dan ruang tertentu.

3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Saya menyikapi hal mengenai warga negara Indonesia bahwa kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa ini menjadikannya lebih maju. Kita wajib menyadarkan sesama warga bangsa kita bahwa tantangan terbesar yang sedang dihadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar dan paling mendasar adalah ketidakadilan, kemiskinan, lunturnya rasa nasionalisme membangun bangsa dari para generasi penerus bangsa indonesia, dan ancaman hegomoni asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional company. Perjuangan kita sebagai wni adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia tanpa pandang bulu dan untuk memajukan kesejahteraan setiap anggota masyarakatnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 comments:

Post a Comment